Entri Populer

Rabu, 15 Februari 2012

DINAMIKA MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Pengembangan dan konsolidasi tatanan hukum nasioanal mengalami perubahan. Hukum cenderung diterapkan meliputi bidang-bidang kehidupan yang sangat luas, mencakup berbagai etnik, asal keturunan, dan golongan, meliputi berbagai macam daerah yang mempunyai ciri fisik dan kebudayaan masing-masng. Hukum perseorangan diganti dengan hukum teritorial, hukum special diganti hukum umum, dan hukum kebiasaan diganti hukum tertulis.
Di dalam masyarakat bangsa Indonesia, politik hukum di antaranya termaktub dalam GBHN dan menjadi salah satu sumber hukum dalam tatanan hukum nasional. Politik hukum itu, antara lain berupa peningkatan pembaharuan kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu, penyusunan peraturan perundang- undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan nasional sejalan dengan tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat
Upaya kearah kodifikasi dan unifikasi hukum di Indonesia, terutama hukum keperdataan merupakan hal yang amat rumit.

Usaha di bidang Ini dihadapkan pada kemajemukan masyarakat Indonesia yang memiliki keaneka ragaman agama dan etnik. Ia juga dihadapkan pada perubahan masyarakat dalam berbagai kehidupan yang dikehendaki dan direncanakan secara nasional. Oleh karena itu, kodifikasi dan unifikasi hukum dituntut untuk memperhatikan dan menampung keaneka ragaman budaya dan kesadaran hukum masyarakat yang mengacu pada keyakinan dan nilai-nilai yang mereka anut. Upaya dalam hal ini dilakukan dalam berbagai bidang, di antaranya: bidang hukum ketata-negaraan, bidang hukum pidana dan perdata.
Menurut Bagir Manan, Program penyusunan kodifikasi hukum ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. Kodifikasi selamanya mengandng berbagai kelemahan bawaan. Di satu sisi ia membutuhkan waktu lama karena harus lengkap dan menyeluruh, namun di sisi yang lain, kebutuhan hukum tidak mungkin menunggu, akibatnya timbul terobosan yang sering bersifat fighting the problem bukan solving the problem.
Dari asumsi diatas maka diperlukan terobosan-terobosan dalam  pembentukan Hukum yang dapat mengikuti dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah dalam setiap tatanan hukum nasional sehingga harapan menjadikan hukum sebagai regulasi dan rel dalam perjalanan kehidupan dapat secara dinamis dapat mengikuti setiap perkembangan dalam dinamika kehidupan masyarakat.
            Berikut ini dalam makalah kami, akan dibahas tentang bagaimana Urgensi kajian sosiologis terhadap pembentukan hukum, dan Hukum dan Dinamika masyarakat.

  1. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan diskripsi diatas maka kami perlu memberikan rumusan masalah sebagai objek pembahasan dan batasan yang akan kami bahas dalam makalah kami ini. Antara lain sebagai barikut :

1.      Dinamika Masyarakat dan kebudayaan.
2.      Hukum dan Dinamika Masyarakat.


  1. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENULISAN
Ada pun tujuan penulisan adalah sebagai berikut :
1)      Untuk mengetahui Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan.
2)      Untuk mengetahui hukum dan dinamika masyarakat.





Sedangkan kegunaan penulisan ini sebagai berikut :

1.      Memberi dorongan kepada mahasiswa untuk senantiasa menambah wawasan dalam sosiologi hukum khusus pada masalah hukum dan dinamika masyarakat.
2.      Dapat menjadi bahan pembelajaran dalam mata kuliah Sosiologi Hukum.
3.      Dapat mengimplementasikan pembelajaran Sosiologi Hukum dalam kehidupan sehari-hari.





















BAB II

PEMBAHASAN
A.    Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan.
Dinamika masyarakat berasal dari kata dinamika dan masyarakat. Dinamika berati interaksi atau interdependensi antara masyarakat satu dengan yang lain, sedangkan masyarakat adalah kumpulan individu yang saling berinteraksi dan bersosialisasi serta mempunyai tujuan bersama.
Maka Dinamika Masyarakat  merupakan suatu kehidupan masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih individu dalam suatu wilayah yang memiliki hubungan psikologis secara jelas antara masyarakat yanf satu dengan yang lain dan berlangsung dalam situasi yang dialami.
Untuk menganalisa secara ilmiah tentang gejala-gejala dan kejadian sosial dan budaya di masyarakat sebagai proses-proses yang sedang berjalan atau bergeser diperlukan beberapa konsep. Konsep-konsep tersebut sangat perlu untuk menganalisa proses pergeseran masyarakat dan kebudayaan serta dalam sebuah penelitian antropologi dan sosiologi yang disebut dinamika sosial (social dynamic). Konsep-konsep penting tersebut antara lain sebagai berikut :
1.      Internalisasi (internalization).
            Proses Belajar Kebudayaan Sendiri disebut Proses Internalisasi. Manusia mempunyai bakat tersendiri dalam gen-nya untuk mengembangkan berbagai macam perasaan, hasrat, nafsu, serta emosi kepribadiannya. Tetapi wujud dari kepribadiannya itu sangat dipengaruhi oleh berbagai macam pengaruh yang ada di sekitar alam dan lingkungan sosial dan budayanya. Maka proses internalisasi yang dimaksud adalah proses panjang sejak seorang individu dilahirkan sampai ia hampir meninggal, dimana ia belajar menanamkan dalam kepribadiannya segala hasrat, perasaan, nafsu, serta emosi yang diperlukan sepanjang hidupnya.

2.      Sosialisasi (socialization).
            Proses sosialisasi. Proses ini bersangkutan dengan proses belajar kebudayaan dalam hubungan dengan sistem sosial. Dalam proses itu seorang individu dari masa anak-anak hingga masa tuanya belajar pola-pola tindakan dalam interaksi dengan segala macam individu di sekililingnya yag menduduki beraneka macam peranan sosial yang mungkin ada dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Enkulturasi (enculturation).
            Proses Enkulturasi. Dalam proses ini seorang individu mempelajari dan menyesuaikan alam pikiran serta sikapnya dengan adat-istiadat, sistem norma, serta peraturan-peraturan yang hidup dalam kebudayaannya. Kata enkulturasi dalam bahas Indonesia juga berarti “pembudayaan”. Sorang individu dalam hidupnya juga sering meniru dan membudayakan berbagai macam tindakan setelah perasaan dan nilai budaya yang memberi motivasi akan tindakan meniru itu telah diinternalisasi dalam kepribadiannya.
4.      Evolusi kebudayaan (cultural evolution).
            Proses evolusi Sosial. yang mengamati perkembangan kebudayaan manusia dari bentuk yang sederhana hingga bentuk yang semakin lama semakin kompleks. Proses ini mengenai suatu aktivitas dalam sebuah lingkungan atau suatu adat dimana aktivitas yang dilakukan terus berulang. Dan aktivitas yang dimaksud biasanya aktivitas yang menyimpang atau diluar kehendak prilaku. Namun pada suatu ketika dan sering terjadi aktivitas tersebut selalu berulang (recurent) dalam kehidupan sehari-hari disetiap masyarakat. Sampai akhirnya masyarakat tidak bisa mempertahankan adatnya lagi, karena terbiasa dengan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Maka masyarakat terpaksa memberi konsesinya dan adat serta aturan diubah sesuai dengan keperluan baru dari individu-individu didalam masyarakat. Proses Mengarah dalam Evolusi Kebudayaan. Dengan mengambil jangka waktu yang panjang maka akan terlihat perubahan-perubahan besar yang seolah bersifat menentukan arah (dirctional) dari sejarah perkembangan masyarakat dan kebudayaan yang bersangkutan.
5.      Difusi (diffusion).
            Proses difusi yaiu penyebaran kebudayaan secara geografi, terbawa oleh perpindahan bangsa-bangsa di muka bumi. Proses Difusi dapat dikatakan Penyebaran Manusia. Ilmu Paleoantropologi memperkirakan bahwa manusia terjadi di daerah Sabana tropikal di Afrika Timur, dan sekarang makhluk itu sudah menduduki hampir seluruh permukaan bumi ini. Hal ini dapat diterangkan dengan dengan adanya proses pembiakan dan gerakan penyebaran atau migrasi-migrasi yang disertai dengan proses adapatasi fisik dan sosial budaya.  
6.      Proses belajar unsur-unsur kebudayaan asing.
            Penyebaran Unsur-Unsur Kebudayaan. Bersamaan dengan penyebaran dan migrasi kelompok-kelompok manusia di muka bumi, turut pula tersebar unsur-unsur kebudayaan dan sejarah dari proses penyebaran unsur penyebaran kebudayaan seluruh penjuru dunia yang disebut proses difusi (diffusion). Salah satu bentuk difusi dibawa oleh kelompok-kelompok yang bermigrasi. Namun bisa juga tanpa adanaya migrasi, tetapi karena ada individu-individu yang membawa unsur-unsur kebudayaan itu, dan mereka adalah para pedagang dan pelaut.
            Proses ini  dilakukan oleh warga suatu masyarakat, melalui proses akulturasi (acculturation) dan asimilasi (assimilation). Akulturasi yaitu Proses sosial yang timbul bila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing, sehingga unsur-unsur kebudayaan asing tersebut lambat laun diterima dan diolah kedalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri. Sedangkan Asimilasi. Merupakan Proses sosial yang timbul bila ada golongan-golongan manusia dengan latar kebudayaan yang berbeda-beda. Kemudian saling bergaul langsung secara intensif untuk waktu yang lama, sehingga kebudayaan golongan-golongan tersebut masing-masing berubah sifatnya yang khas, dan juga unsur-unsurnya masing-masing berubah wujudnya menjadi unsur-unsur kebudayaan yang campuran.
7.      Proses pembaharuan atau inovasi (innovation). yang berhubungan erat dengan penemuan baru (discovery dan invention).
            Pembaruan atau Inovasi adalah suatu proses pembaruan dari penggunaan sumber-sumber alam, energi dan modal, pengaturan baru dari tenaga kerja dan penggunaan teknologi baru yang semua akan menyebabkan adanya sistem produksi, dan dibuatnya produk-produk baru. Proses inovasi sangat erat kaitannya dengan teknologi dan ekonomi. Dalam suatu penemuan baru biasanya membutuhkan proses sosial yang panjang dan melalui dua tahap khusus yaitu discovery dan invention.
            Discovery adalah suatu penemuan dari suatu unsur kebudayaan yang baru, baik berupa suatu alat baru, ide baru, yang diciptakan oleh individu atau suatu rangkaian dari beberapa individu dalam masyarakat yang bersangkutan. Discovery baru menjadi invention apabila masyarakat sudah mengakui, menerima, dan menerapkan penemuan baru itu. Pendorong Penemuan Baru.
B.     Hukum dan Dinamika Masyarakat.
Setelah beberapa konsep pergeseran pola prilaku masyarakat dalam dinamika sosial yang telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya terlihat jelas bahwa banyak faktor yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan kebudayaan masyarakat. Maka dituntulah suatu hukum yang dapat mengarahkan masyarakat kepada aturan dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hukum yang berupa perundang-undangan atau peraturan pada umumnya dirancang berdasarkan asumsi-asumsi tertentu. Desain pengadilan menjadi begini atau begitu, misalnya didasarkan pada perkiraan rata-rata jumlah perkara yang masuk. Berangkat dari situ ditentukan jumlah hakim, panitera, ruang-ruang sidang fasilitas fisik lainnya.
            Akan tetapi, keadaan tidak selalu sesuai dengan perkiraan, sehingga dapat muncul keadaan luar-biasa yang tidak diduga sama sekali. Situasi seperti ini pernah terjadi di Amerika Serikat, menyusul produksi obil yang menyebabkan banjir kendaraan di jalan-jalan. Pada gilirannya terjadi banyak kecelakaan yang akhirnya berujung di pengadilan. Desain pengadilan yang tidak siap menghadapi arus perkara yang masuk, akhirnya harus menyiapkan ketentuan-ketentuan khusus atau menghadapi risiko ambruk (collapse).
            Dalam sejarah dijumpai munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru yang tidak siap dihadapi oleh perundang-undangan yang ada. Perkembangan mutakhir adalah maraknya penggunaan komputer dan internet yang kecuali memperkenalkan praksis baru didunia perdagangan, juga menyebabkab terjadi kejahatan di dunia maya (cybercrime)
            Hal dan kejadian yang diuraikan di atas menunjukkan bahwa sewaktu-waktu hukum memang dihadapkan kepada situasi luar biasa. Apapun juga yang terjadi dan dihadapi, hukum tidak dapat berhenti dan menolak untuk bekerja, semata-mata berdasarkan alasan, bahwa ia tidak dipersiapkan untuk itu. Dalam situasi seperti itu, mau tidak mau kita akan memasuki ranah cara berhukum yang luar-biasa. Apabila cara-cara biasa atau normal disebut “rule making”, maka cara luar-biasa ini disebut “rule breaking” atau mematahkan dan menerobos hukum yang ada.
            Sekali lagi, kita melihat dan mengalami, betapa perjalanan hukum itu tidak selalu lurus-lurus saja, melainkan berkelok-kelok dan di sana-sini berupa patahan-patahan. Oleh patahan tersebut, perjalanan hukum menjadi terputus, untuk kemudian dilanjutkan lagi. Ilmu dan teknologi sekarang sudah semakin menjadi dewasa, dalam arti tidak lagi berpikir secara hitam putih, melainkan mengakui komplektisitas, ketidakpastian dan relativitas.
Para ahli yang mengatakan bahwa hukum itu sungguh otonom dan sama sekali tidak terpengaruh oleh keadaan di luar hukum, berpendapat bahwa apa pun yang terjadi di luar yang menentukan apa yang akan dilakukan oleh hukum adalah lawyers sendiri. Hukum itu adalah “law of the lawyers”. Maka sekalipun terjadi perubahan perubahan besar di dunia, sebelum para lawyers mengatakan bahwa hukum harus diubah, perubahan pun tidak akan terjadi dan bisnis hukum akan berjalan seperti biasa.
            Di lain pihak, para strukturalis seperti Nonet dan Selznick, mengintegrasikan dunia di luar hukum dengan hukum itu sendiri. Perubahan-perubahan di luar secara generik akan berpengaruh kepada hukum. Ini dilakukan oleh kedua orang tersebut dengan developmental modelnya. Selama ini (ditulis tahun 70-an), hukum dan lingkungan  sosial terpisah secara tajam. Hukum bekerja menurut apa yang dianggapnya betul, tanpa menengok keluar, kepada penyelesaian yang dilakukan oleh ilmu-ilmu sosial. Pengadilan dijalankan menurut logika hukum. Dengan demikian hukum menjadi mandul, demikian Nonet dan Selznick. Karena itu, mereka menyarankan agar hukum juga memanfaatkan apa yang mereka namakan “social science strategy”
Dewasa ini bangsa indonesia sedang menghadapi masalah-masalah besar seperti korupsi, perkembangan ekonomi yang lamban, kerusakan dan kemerosotan lingkungan, bangkitnya rakyat dalam berdemokrasi dan sejumlah masalah besar lainnya. Hanya mengandalkan hukum yang bekerja konvensional dan tetap bekerja menurut cara dan irama biasa, melakukan “business as usual” ternyata tidak menolong banyak.
Fokus kepada Masalah Korupsi yang sekarang sudah semakin meruyak itu, adalah contoh dari keadaan luar-biasa yang terjadi di negara ini. Maka masalah korupsi pun harus mendapat penanganan secara luar biasa pula, dari kejadian kecil-kecilan di tahun 50-an, sekarang sudah berkembang menjadi extraordinary crime. Saat indonesia mengalami keadaan seperti itu, yang disebut keadaan luar-biasa (extraordinary).pada tahun tersebut, Dibentuklah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) tahun 1999 yang merupakan cara-cara luar-biasa (extra-ordinary meansures) untuk menghadapi masalah korupsi tersebut. Bahkan Tim tersebut pernah menyarankan kepada pemerintah agar menyatakan indonesia dalam “keadaan darurat perang melawan korupsi”. Tetapi harapan untuk menyambut langkah progresif tersebut berakhir disebabkan TGPTPK dibubarkan oleh Mahkamah Agung pada waktu itu. Dengan alasan pembentukan TGPTPK tersebut cacat yuridis dan prosedural.
            Tetapi apa pun yang terjadi kita tidak dapat terus-menerus membiarkan penyelesaian terhadap masalah-masalah besar di negeri kita begitu saja, seolah-olah tidak ada masalah besar tanpa melakukan perombakan dalam cara kerja hukum di negeri ini. Dengan perubahan besar kepada beberapa institusi hukum dan jajaran-jajaran pemerintahan.
Perubahan besar tersebut pun tidak mungkin terjadi mana kala orang  waktu itu tetap berpikir biasa-biasa saja dalam menyelesaikan masalah-masalah besar tersebut yang berarti meneruskan praktik yang sesungguhnya sudah dirasakan ketidakadilan  dan ketidakbenarannya. Belajar dari pengalaman bangsa lain tersebut dan dari sejumlah pengalaman kita sendiri, kita dapat mengatakan bahwa kesediaan dan keberanian untuk berpikir luar-biasa sangat dibutuhkan sebelum melangkah kepada tindakan konkret.
Sekarang kita sudah sampai pada satu titik dalam peradaban manusia, dimana hukum harus sejalan dengan perkembangan masyarakat. Jika diasumsikan, perkembangan masyarakat saat ini tidak lagi berjalan seperti yang biasanya tetapi melesat bagai mobil dengan kecepatan tinggi. Artinya dengan arus modern dan globalisasi  saat ini yang secara tidak langsung berpengaruh kepada perkembangan kehidupan masyarakat, maka dari itu keadaan tersebut tentu harus di tunjang dengan hukum lebih responsif menanggapi hal tersebut, jika perkembangan masyarakat yang melesat bagai mobil, harusnya didukung oleh hukum yang lebih maju kedepan, melesat bagai pesawat terbang, yang berarti dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.
Hukum yang kita gunakan sekarang ini adalah sebuah karya manusia yang dibuat dengan sengaja (purposeful). Hukum itu berubah dari masa ke masa. Sejarah hukum modern sekarang ini dimulai mundur untuk kurun waktu ribuan tahun yang lalu. Tidak hanya hukum modern yang muncul tetapi juga sejumlah konsep, asas, konstruksi, doktrin yang menyertainya dan yang berfungsi untuk memelihara dan menjalankan hukum modern tersebut. Kumpulan dari sekalian hal tersebut membentuk citra “hukum yang normal”. Hukum ingin dicitrakan sebagai produsen ketertiban dan oleh karena itu harus dijaga dengan berbagai cara, termasuk ide kepastian hukum. Para profesional hukum akan mengatakan bahwa mereka tidak bisa mulai bekerja kalau kita tidak mematok kepastian hukum kepatuhan hukum dan lain-lain. Harusnya profesional hukum tersebut harus bekerja karena kepedulian mereka adalah kepada kebenaran dan bukan kepada profesi. Namun demikian dalam menghadapi persoalan-persoalan bangsa yang besar sekarang ini, termasuk pemberantasan korupsi dan masalah-masalah hukum lainnya diperlukan Hukum yang merupakan karya  manusia  yang berupa  noma-norma,  berisikan  petunjuk-petunjuk  tingkah  laku. Hukum merupakan pencerminan dari  kehendak  manusia tentang  bagaimana  seharusnya  masyarakat itu  dibina  dan  kemana  harus  diarahkan. Oleh  karena  itu hukum harus mengandung  rekaman  dari  ide-ide  yang dipilih  oleh  masyarakat  tempat  hukum  itu diciptakan. Ide-ide ini adalah ide mengenai suatu keadilan.
Hukum  selalu  berhubungan  dengan masyarakat  dan  perilaku-perilakunya dalam konteks interaksi sosial, oleh karena itu  permasalahan  hukum  selalu  menjadi wacana  yang  sangat  menarik.  Mengapa hukum selalu menjadi perhatian yang sangat  menarik  pada  saat  ini,  karena perilaku-perilaku  dari  masyarakat  dalam interaksi  sosial  sangat  bertalian  dengan masalah keadilan. Kaitan  yang  erat  antara  hukum  dan nilai-nilai  sosial  budaya  masyarakat  itu ternyata  bahwa  hukum  yang  baik  tak  lain adalah  hukum  yang  mencerminkan  nilai-nilai yang hidup dimasyarakat.
Dengan  demikian  setiap  membicarakan  hukum  tidak  terlepas  dari konteks  persoalan  keadilan,  Kita  tidak dapat  membicarakan  hukum  dari  wujud formalnya  saja,  tetapi  harus  dilihat  juga dari ekspresi cita-cita keadilan masyarakat.





BAB III

PENUTUP
A.          Kesimpulan
Dinamika Masyarakat  merupakan suatu kehidupan masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih individu dalam suatu wilayah yang memiliki hubungan psikologis secara jelas antara masyarakat yanf satu dengan yang lain dan berlangsung dalam situasi yang dialami.
Perubahan-perubahan dipengaruhi oleh gerakan-gerakan sosial dari individu dan kelompok sosial yang menjadi bagian dari masyarakat. Gerakan sosial dalam sejarah masyarakat dunia bisa muncul dalam bermacam bentuk kepentingan, seperti mengubah struktur hubungan sosial, mengubah pandangan hidup, dan kepentingan merebut peran politik (kekuasaan). Ilmu sosiologi, perubahan sosial dan dinamika gerakan sosial dari masa klasik sampai kontemporer.
Hukum  selalu  berhubungan  dengan masyarakat  dan  perilaku-perilakunya dalam konteks interaksi sosial, oleh karena itu  permasalahan  hukum  selalu  menjadi wacana  yang  sangat  menarik.  Mengapa hukum selalu menjadi perhatian yang sangat  menarik  pada  saat  ini,  karena perilaku-perilaku  dari  masyarakat  dalam interaksi  sosial  sangat  bertalian  dengan masalah keadilan. Kaitan  yang  erat  antara  hukum  dan nilai-nilai  sosial  budaya  masyarakat  itu ternyata  bahwa  hukum  yang  baik  tak  lain adalah  hukum  yang  mencerminkan  nilai-nilai yang hidup dimasyarakat.
B.     Saran
1)      Di harapkan dalam setiap pertemuan dalam mata kuliah ini di angkat suatu masalah yang dapat di diskusikan secara bersama-sama.
2)      Di harapkan mahasiswa dapat secara mendalam menalaah setiap kasus atau masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat dan dapat di implementasikan dalam mata kuliah Sosiologi hukum terkhusus pada menelaah hukum dan dinamika masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA

Basrowi M.S. Pengantar Sosiologi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005).

Doyle Paul Johnson, Teori Sosiologi:Klasik dan Modern (Jakarta:Gramedia, 1994).

Soejono Soekanto, Sosiologi:Suatu Pengantar (Jakarta: Rajawali Press, 1987).

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, ( Jakarta ; Buku Kompas, 2007 )

Sorjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum. (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1989),